Bimata

Bawaslu NTT Laporkan Sebelas ASN Ke KASN

BIMATA.ID, NTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melaporkan sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi ASN (KASN) mengenai dugaan keterlibatan dalam politik praktis menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 23 September 2020.

“Mereka kita laporkan ke Komisi ASN atas keterlibatan mereka dalam proses Pilkada 2020 di berbagai daerah di Wilayah NTT,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna, dikutip dari kompas[dot]com, Rabu (4/3/2020).

Sebelas ASN yang diduga terlibat politik praktis itu tersebar di lima Kabupaten. ASN yang paling banyak terlibat dugaan politik praktis berasal dari Kabupaten Manggarai dengan jumlah lima orang.

Sementara, Kabupaten Malaka dan Sumba Timur masing-masing jumlahnya dua orang. Lalu sisanya berasal dari Kabupaten Belu dan Sumba Barat masing-masing jumlahnya satu orang.

Apabila sebelas ASN tersebut benar terbukti terlibat dalam politik praktis, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KASN untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jemris berharap, semoga ASN yang bekerja ditingkat Kabupaten atau Kota dan Provinsi dapat menjaga netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.

Diketahui, sebanyak sembilan Kabupaten di Provinsi NTT akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 23 September mendatang. Adapun Kabupaten tersebut yakni Sumba Barat, Sumba Timur, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, dan Ngada.

Editor: MBN

Exit mobile version