HukumRegional

Anies: Memaksa Berkumpul Saat Pandemi Corona Akan Disanksi

BIMATA.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak berkumpul saat masa penanganan virus Corona (COVID-19). Anies juga menekankan bahwa jika hal itu dipaksakan, akan ada sanksi dari pihak berwajib.

“Soal itu juga kita bahas. Dari kepolisian, TNI, dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Jangan datang kemudian penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/3/2020).

Anies dengan tegas menyebut acara yang mengundang keramaian akan dibubarkan. Bahkan, ada potensi sanksi yang bisa diberikan.

“Jadi akan dibubarkan dan mereka yang memaksa nanti dimintai keterangan dan akan ada potensi sanksi karena ini risikonya terlalu besar, jadi semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa harus dihentikan,” kata Anies.

Menurut Anies, polisi selaku pemegang otoritas bisa menindak jika memang ada unsur pidana. “Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh pihak kepolisian,” kata Anies.

Hal senada disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Nana menegaskan akan ada sanksi tegas bagi yang nekat menggelar acara keramaian.

“Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana kita angkat di situ,” kata Nana di samping Anies saat di Balai Kota.

 

Sumber: detik[dot]com (aik/mae)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close