PolitikRegional

Abdullah Elwuar, Kades Terpilih Yang Tak Kunjung Dilantik

Abdullah Elwuar Belum Dilantik Jadi Kades Selama 10 Tahun

BIMATA.ID, Buru – Sejak tanggal 30 Juni 2010, Abdullah Elwuar menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Namun hingga saat ini, Abdullah belum juga dilantik dan diberikan SK sebagai Kades oleh Bupati Buru Husni Hentihu, Rabu (4/3/2020).

Padahal, Abdullah mengikuti semua rangkaian yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan Kades Jikumerasa, seperti pemberkasan, fit and proper, debat terbuka, dan penandatanganan pernyataan siap menang atau kalah.

Sebelumnya, Bupati Buru Husni Hentihu menyatakan, pemilihan Kades di Desa Jikumerasa tidak sah. Hal ini disampaikannya melalui lisan bukan tulisan secara resmi.

Dengan demikian Abdullah menduga, keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru yang belum melantik dirinya dikarenakan permasalahan politik.

“Ini mungkin karena masalah politik, dendam politik saya berpikirnya begitu,” ucapnya, dikutip dari tibunnews[dot]com.

Abdullah sudah melaporkan kasus itu ke Pemkab Buru, namun tidak mendapatkan respon yang baik.

Selain itu, Abdullah juga sudah melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Provinsi Maluku. Lalu, Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemkab Buru untuk segera menindaklanjuti hasil pemilihan Kades di Desa Jikumerasa, namun tidak juga mendapatkan respon yang baik.

“Dari Komnas HAM itu sudah tiga kali mengeluarkan rekomendasi ke Pemkab Buru. Suratnya itu meminta saya dilantik tapi sama saja tidak diindahkan, semua surat dari Komnas HAM masih saya simpan,” urainya.

Pada tahun 2018, Abdullah masih berusaha dengan melayangkan surat kepada Gubernur Maluku yang kala itu dijabat oleh Said Assagaf. Surat itu pun ditanggapi oleh Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua.

Melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, proses pemilihan Kades di Desa Jikumerasa dinyatakan berjalan dengan demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, Pemprov Maluku mengeluarkan surat kepada Pemkab Buru agar kasus tersebut segera diselesaikan, namun lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang baik.

“Tapi lagi-lagi permintaan Gubernur Maluku kala itu ditolak oleh Pemkab Buru. Kalau memang Bupati bilang pemilihan Kades itu tidak sah, jangan sampaikan secara lisan tapi buat dalam sebuah SK secara tertulis. Karena negara ini berdasarkan sistem pemerintahan bukan kerajaan,” tegasnya.

Tidak berhenti sampai disitu, pada tahun 2019, Abdullah tetap berusaha dengan melayangkan surat kepada Komisi A DPRD Provinsi Maluku.

Anggota DPRD Provinsi Maluku langsung merespon surat tersebut dengan mengunjungi Desa Jikumerasa untuk meminta penjelasan dari pihak panitia dan BPD setempat. Hasilnya, semua pihak yang terlibat mengaku bahwa pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian Komisi A DPRD Provinsi Maluku melakukan mediasi dengan mengundang Abdullah dan Pemkab Buru.

Dalam keputusan tersebut Abdullah dinyatakan harus dilantik, namun nyatanya hingga saat ini dirinya masih belum juga dilantik.

Editor: MBN

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close