49 TKA Asal Tiongkok Masuk Indonesia Melanggar Prosedur
BIMATA.ID, Sultra- Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menegaskan bahwa masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok untuk dipekerjakan di perusahaan tambang PT Virtue Dragon Nikel Industri saat merebaknya virus korona melanggar prosedur. Setelah menjadi perhatian publik, mereka kemudian dikarantina.
Semestinya perusahaan melapor ke Pemerintah Provinsi Sultra jika hendak mendatangkan TKA. Terlebih, sejak virus korona mewabah, Indonesia melarang masuknya warga negara asing dari sejumlah negara termasuk dari Tiongkok.
Ali Mazi mengatakan pihaknya langsung bersikap setelah mengetahui ada TKA asal Tiongkok masuk ke wilayah Sultra melalui Bandara Haluoleo, Kendari, Minggu (15/3).
Pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sultra pun lantas memutuskan untuk mengkarantina mereka.
Kasus itu terungkap berkat rekaman video salah satu warga, Hardiono, 39. Namun, oleh Polda Sultra, yang bersangkutan justru sempat ditangkap karena dinilai telah memantik keresahan. Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam juga sempat menyatakan bahwa ke-49 TKA itu datang dari Jakarta untuk memperpanjang visa.
Namun, menurut pihak imigrasi, mereka datang dari Provinsi Henan, Tiongkok. Mereka ke Indonesia lewat Bangkok, Thailand, kemudian ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum terbang ke Kendari.
Ali Mazi pun berterima kasih kepada perekam kedatangan TKA asal Tiongkok tersebut.
“Saya berterima kasih banyak atas informasinya. Akan tetapi, lain kali jangan melakukan hal seperti itu. Masih ada cara-cara yang elegan. Sampaikan secara langsung kepada saya di kantor atau di rumah jabatan,” ujarnya.kemarin (17/3/2020)
Brigjen Merdisyam meminta publik memahami adanya perbedaan informasi terkait dengan kedatangan TKA itu. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa mereka datang dari Jakarta dari otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo.
“Kalau ada perbedaan informasi dari institusi yang berbeda wajar karena sumber data dan tupoksi pula yang membedakan. Sekiranya hal itu dapat dipahami,” terang Merdisyam dalam keterangan pers di Kantor Polda Sultra, kemarin.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan ke-49 TKA asal Tiongkok tersebut diizinkan masuk ke wilayah Indonesia karena telah mengantongi surat rekomendasi sehat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan mereka menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.
Sumber: mediaIndonesia[dot]com
Editor: Ozi