HukumRegional

4,9 Juta Obat Ilegal Disita, 2 Penjual Diringkus Polres Jember

BIMATA.ID, Jember- Satres Narkoba Polres Jember mengungkap kasus perdagangan obat keras berbahaya di Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jatim.

Dari dua tersangka, S (54) dan ASMS (54), polisi menyita 4,9 juta pil ilegal yang hendak diperjualbelikan.

“Kami berhasil mengamankan 4,9 juta dari berbagai jenis, ada pil dextro, pil trex, novason, dan lainnya,” kata Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (23/03/2020).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di seputar kebun buah naga di Jember.

Polisi melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap S. saat itu, tersangka S melakukan transaksi obat di seputar lokasi.

S membawa dua paket dengan bungkus berwarna putih.

Saat itulah, polisi bergerak menangkap dan menggeledah S. Di sana polisi menemukan 82 plastik yang berisi obat keras. Tiap plasik berisi 1.000 pil.

Penyidik melakukan pengembangan pada tersangka lainnya, ASMS.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah ASMS di Perumahan Taman Gading.

Ternyata, rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan obat keras.

Kasat Reskoba IPTU Agung Joko Haryono merinci, hasil pengungkapan itu terdiri dari pil trihexyphenidyl 3,24 juta butir, dextro 1,5 juta butir, dan nopason 160.000 butir.

Tersangka menjual obat keras tersebut di Jember dan sekitarnya.

Penyidik masih melakukan pengembangan terkait proses pembuatan obat keras tersebut

Para tersangka dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: kompas[dot]com
Editor: Ozie

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close