Energi

16 Provinsi Sudah Rampungkan Rencana Umum Energi Daerah

BIMATA.ID, JAKARTA-Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, sebanyak 16 dari total 34 provinsi telah menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). RUED ini menjadi acuan untuk pengembangan sumber energi yang sesuai potensi daerah, guna menjamin ketersediaan energi di masa depan.
“Kalau semua daerah sudah punya RUED. Jadi dia akan mengembangkan potensi energi di daerah masing-masing. Nah itu akan mempengaruhi nilai energy mix (bauran energi) di tingkat nasional,” ujar Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto Djoko saat ditemui di Jakarta, Senin (2/3).

Di tingkat nasional juga terdapat rancangan umum energi nasional (RUEN) terkait bauran energi bersih. Realisasi dari RUEN ini tergantung pada keberhasilan pemanfaatan energi baru dan terbarukan di setiap provinsi. “Sekarang kami lagi fokus untuk menyusun RUED itu dituangkan dalam Perda,” ujar Djoko.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 16 provinsi yang sudah memiliki Perda RUED yaitu, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Satu provinsi yaitu Yogyakarta telah mendapatkan persetujuan DPRD untuk Perda RUED dan dalam proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan 12 provinsi sudah memasukkan Perda RUED dalam Program Pembentukan Perda dan sedang dalam proses pembahasan dengan DPRD yakni Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Selain itu, tiga provinsi yang sedang menyusun naskah Akademis dan Rancangan Perda RUED, namun belum terdaftar di Program Pembentukan Perda yakni, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua Barat. Kemudian, dua provinsi belum melakukan finalisasi dokumen, naskah Akademis dan Rancangan Perda yakni, Sulawesi Tenggara dan Papua. Adapun peran dan manfaat RUED bagi daerah diantaranya yakni, menjamin ketersediaan energi di daerah hingga tahun 2050; mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah.

Sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi baik terutama energi baru dan terbarukan. RUED juga dinilai akan membuka potensi pengembangan ekonomi, serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah.

Sumber : katadata[dot]com
Editor :ZBP

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close