BIMATA.ID, Jakarta – Juru bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, tersangka kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hal ini disampaikan seusai kegiatan laporan tahunan MA di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
“Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban,” katanya, dikutip dari halloindo[dot]com.
Perpindahan tempat persidangan dari PN Pandeglang ke PN Jakarta Barat diharapkan agar saksi perkara dapat menyampaikan keterangan secara lebih bebas dan tidak tertekan.
Mengenai jadwal persidangan, Andi menuturkan, semua tergantung pada pemberkasan dan pembuktian Kejaksaan Agung setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.
Diketahui, tersangka kasus penusukan itu adalah SA alias AR. Penusukan tersebut terjadi pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu ketika Wiranto sedang melalukan kunjungan kerja di Lapangan Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
Penulis: MBN