Bimata, Jakarta — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, yang masuk ke dalam cagar budaya di kawasan Monas hanya Tugu Monas.
“Pagar Monas yang bikin Pak Sutiyoso (mantan Gubernur DKI). Zaman dulu tidak di pagar itu Monas. Jadi, cagar budaya itu pada Tugunya, masa jalanannya cagar budaya,” katanya, Jum’at (14/2/2020).
“Seperti di kawasan Kota Tua yang menjadi cagar budaya adalah gedung-gedung saja,” tambahnya.
Kemudian Taufik meminta, tidak perlu memperdebatkan pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait rekomendasi penyelenggaraan Balap Formula E di Jakarta.
Keputusan Gubernur menyatakan, Tugu Nasional tercatat sebagai nama bangunan lama dan masuk daftar bangunan cagar budaya di Jakarta Pusat. Lalu, Tugu Nasional yang dibangun pada tahun 1961 ini namanya diubah menjadi Monumen Nasional (Monas).
“Kalau Tugunya kan enggak ditabrak,” ucapnya.
Dia melanjutkan, terkait penerbitan rekomendasi seharusnya ditanyakan kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sebab, Dinas Kebudayaan yang memahami rekomendasi tersebut.
Lagi pula, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengizinkan Balap Formula E melintasi kawasan Monas.
“Yang penting kan surat ke Setnegnya apa? Yang dilampirin surat di Setneg apa?,” lanjutnya.
Diketahui, Balap Formula E akan diselenggarakan pada 6 Juni 2020 dan direncanakan melintasi kawasan Monas.