BisnisHukumNasional

RUU Omnibus Law Jadikan Impor Sumber Pangan Indonesia

JAKARTA- Presiden Joko Widodo menjelaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menjadikan Impor sebagai salah satu sumber utama penyediaan pangan dalam negeri.

pasal 66 RUU Ciptaker yang disebutkan bahwa penyediaan pangan negara nantinya akan berasal dari tiga sumber yaitu, Produksi Pangan Dalam Negeri, Cadangan Pangan Nasional, Dan Impor Pangan.

Berkaitan dengan Impor, Pemerintah Pusat akan menetapkan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani.

Untuk sekarang, Pemerintah akan tetap mengutamakan produksi tani untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor hanya akan menjadi opsi lain jika produksi tani tidak mencukupi kebutuhan negara.

Pemerintah pusat dalam melakukan impor juga harus menetapkan kebijakan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani dan mengganggu peningkatan produksi pangan dalam negeri.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meyakini kalau uu tersebut sah, investasi bisa tumbuh 0,2-0,3 persen. Pertumbuhan tersebut akan terjadi pada tahap awal pemberlakuan uu.

sumber cnnindonesia.com

Editor: Z.B.Permadi

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close