BIMATA.ID, Jakarta– Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan, menyatakan bahwa kepemilikan hunian layak tinggal masih menjadi persoalan yang dihadapi banyak keluarga. Hal ini disebabkan belum meratanya kemampuan finansial. Bahkan banyak keluarga yang memilih untuk menyewa rumah berukuran kecil karena keterbatasan keuangan.
“Jika RUU Ketahanan Keluarga kemudian jadi diundangkan akan menjadi persoalan baru karena konsekuensinya keluarga harus memiliki hunian minimalis dengan tiga kamar tidur. Sementara harga rumah atau hunian dengan tiga kamar tidur relatif lebih mahal dibandingkan rumah/hunian dengan dua kamar tidur,” jelas Ike Hamdan dalam keterangannya Kamis (27/2/2020).
Harga minimum hunian tiga kamar tidur di sejumlah kota besar di Indonesia Rp 550 juta hingga Rp 1 miliar. Harga minimum tertinggi berada di Jakarta dan Bandung senilai Rp 800 juta. Sementara harga minimum terendah di area Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi dan Bali senilai Rp 550 juta.
Consumer Sentiment Survey 2019, sebanyak 62 persen responden mengalokasikan anggaran Rp 500 juta untuk membeli hunian, sebanyak 17 persen mengalokasikan Rp 500 juta hingga Rp 750 juta, dan sisanya sebanyak 21 persen di atas Rp 750 juta. Jika mengacu pada hasil survei ini, maka sebagian besar masyarakat belum mampu untuk membeli rumah dengan tiga kamar tidur.
Sementara penghasilan rata-rata pekerja dengan tingkat pendidikan sarjana adalah Rp 5 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan dengan penghasilan tertinggi di Jakarta. Jika dianggap pembeli rumah adalah suami istri yang sama-sama bekerja, maka joint income rata-rata maksimal adalah Rp 17 juta.
“Kalau kita mengikuti acuan bank di mana batas cicilan aman 30 persen dari penghasilan, maka hunian yang dapat dicicil pasangan sarjana di Jakarta, yang keduanya bekerja Rp 570 jutaan. Ini di bawah harga minimum hunian tiga kamar tidur di Jakarta,” kata Ike Hamdan
Rata-rata Properti di Indonesia terdiri dari dua kamar tidur, atau persentasenya lebih banyak dibandingkan tiga atau lebih kamar tidur. Rumah subsidi yang disediakan pemerintah pun hanya menyediakan dua kamar tidur.
“Harga rumah subsidi saat ini adalah Rp 168 juta untuk Jabodetabek. Jika dibandingkan dengan harga rumah tiga kamar tidur terendah di kawasan yang sama, yakni sebesar Rp 550 juta, maka perbedaan harganya bisa mencapai 327 persen atau lebih dari 3x lipat. Ini artinya, jika pemisahan kamar tidur anak dan orang tua serta anak laki-laki dan perempuan menjadi suatu kewajiban, maka pemerintah wajib meningkatkan standar rumah subsidi serta meningkatkan daya beli masyarakat terhadap rumah tiga kamar tidur,” tegas Ike Hamdan.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia Diahhadi Setyonaluri menambahkan bahwa rumah layak huni bagi sebuah keluarga, idealnya rumah dengan luas cukup untuk memenuhi standar kesehatan.
“Bila keluarga memiliki anak usia balita atau sekolah, idealnya dapat memiliki halaman atau berlokasi dekat dengan ruang terbuka. Jumlah kamar bukan menjadi masalah utama karena menambah kamar memerlukan lahan dan biaya besar,” jelas Diahhadi Setyonaluri.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjukkan hingga Februari 2020 terdapat hampir 2,5 juta rumah tangga tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Untuk memenuhi kebutuhan rumah dengan tiga kamar, bisa jadi pencari rumah terpaksa memilih lokasi lebih jauh agar harganya terjangkau. Namun rumah tangga menghadapi biaya transportasi. Kaum pekerja perempuan, waktu commuting-nya akan mengurangi waktu di rumah untuk mengurus anak dan rumah tangga.
“Untuk masyarakat Indonesia, dengan masih besarnya jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan penduduk miskin, maka pemisahan kamar anak dan orang tua bukanlah sebuah pilihan. Yang lebih penting adalah bagaimana rumah atau tempat tinggal keluarga layak dalam arti sehat, ada akses sumber air bersih, memiliki sanitasi yang baik, serta penerangan yang memadai. Bagi kelas menengah atas, opsi pemisahan kamar anak bisa dipertimbangkan dan disesuaikan dengan situasi orang tua dan kebutuhan anak,” ujar Diahhadi.
sumber: beritasatu[dot]com
Editor: Z.B.Permadi