BIMATA.ID, Jawa Timur – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Surabaya memutuskan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang Muhammad Jupri Riyadi dan 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa mantan Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Kabupaten Sampang Akh Rojiun.
Keputusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain vonis hukuman penjara, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
JPU Kejari Sampang Munarwi menerangkan, terdakwa terbukti melanggar undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
“Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp 134 juta, sesuai dengan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” terangnya, dikutip dari beritajatim.com, Jum’at (21/2/2020).
Penulis: MBN