Bimata

Penggelapan Uang, Politisi Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Pastra Joseph Ziraluo memberikan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Fajrun Najah Ahmad.

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung ini terbukti melakukan penggelapan uang korban Namuri Yasir sebesar Rp. 2,75 miliar.

Berdasarkan kronologis, pada Maret 2017 lalu, Fajrun meminta Yasir untuk mencairkan uang sebesar Rp. 4 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Awalnya, Yasir menyerahkan uang sebesar Rp. 1,5 miliar dan dikemudian hari kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 1,25 miliar. Total uang yang sudah diserahkan Yasir sebesar Rp. 2,75 miliar.

Kepada Majelis Hakim, Fajrun mengatakan tidak pernah menerima uang tersebut, akan tetapi menandatangani kwitansi yang disuruh oleh rekannya.

Dengan begitu, Fajrun harus menerima lapang dada vonis hukuman yang sudah diputuskan Majelis Hakim.

“Inilah yang terbaik, dari awal saya menyatakan saya tidak mengakui, namun ini sebagai proses hukum saya terima dengan ikhlas, lalu sebagai umat muslim ini sebagai takdir,” ucap Fajrun, dikutip dari radartvnews.com, Kamis (20/2/2020).

Vonis hukuman yang diputuskan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Penulis: Dawi A.

Exit mobile version