Regional

Pemkab Kuningan Tak Beri Toleransi Bagi PNS Yang Indisipliner

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan, jumlah penegakan hukuman terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang indisipliner sepanjang tahun 2019 meningkat dibandingkan tahun 2018.

Hal itu menurutnya dikarenakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan dalam membenahi kinerja pegawainya.

“Meningkatnya angka penindakan, bukan berarti ketaatan PNS terhadap aturan berkurang. Sebaliknya, semakin banyak PNS indisipliner ditindak, telah menunjukkan keseriusan pak Bupati, dibantu SKPD terhadap penegakan aturan,” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Dirinya menjelaskan, tujuan pemberian hukuman adalah untuk membentuk karakter PNS Pemkab Kuningan menjadi birokrat yang taat dan disiplin terhadap aturan yang berlaku.

“Misal, sudah jelas apel pagi jam 7. Dari rumah seharusnya kan lebih pagi. Tapi selalu ada saja pegawai tidak mau disiplin,” jelasnya.

Diketahui, hukuman terhadap PNS yang indisipliner sepanjang tahun 2018 sebanyak 32 orang dengan rincian 21 orang kasus mangkir kerja, 3 orang kasus pemalsuan SK, 3 orang kasus Tipikor, 3 orang kasus perselingkuhan, 1 orang kasus perbuatan tidak terpuji, dan 1 orang kasus penipuan.

Sedangkan tahun 2019 sebanyak 52 orang dengan rincian 48 orang kasus mangkir kerja, 2 orang kasus perbuatan tidak terpuji, 1 orang kasus perselingkuhan, dan 1 orang kasus tindak pidana.

Sumber: radarcirebon.com
Editor: Dawi A.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close