PolitikRegional

Paslon Independen Di Kabupaten Gorontalo Sepi Pendaftar

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Kadir Mertosono mengungkapkan, hingga saat ini Pasangan Calon (Paslon) yang ingin maju lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo 2020 masih sepi pendaftar.

“Sampai saat ini, belum ada bakal Paslon perseorangan yang berkonsultasi di helpdesk pencalonan perseorangan KPU Kabupaten Gorontalo untuk mendapatkan username dan password aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon,” ungkapnya, Selasa (18/2/2020).

Kadir menjelaskan, syarat-syarat bagi Paslon yang ingin maju lewat jalur independen telah diatur ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019.

“Jadi terdapat 3 (tiga) model formulir yang akan disampaikan saat penyerahan dukungan, yaitu formulir B1-KWK perseorangan yang merupakan surat pernyataan masing-masing pendukung, formulir B1.1-KWK perseorangan dan formulir B2-KWK perseorangan yang secara otomatis dicetak dari aplikasi Silon setelah menginput semua data pendukung yang termuat dalam formulir B1-KWK perseorangan,” jelasnya.

Kemudian Kadir berharap, apabila ada Paslon jalur independen yang ingin mendaftar semoga dapat menggunakan sisa waktu dengan sebaik mungkin.

“Harapan kami bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, dapat menggunakan sisa waktu yang ada untuk menginput data dukungan kedalam Silon, dengan memaksimalkan personil operator untuk menyelesaikan penginputannya sebelum batas akhir penyerahan syarat dukungan,” harapnya.

KPU Kabupaten Gorontalo telah menetapkan jumlah dukungan KTP bagi Paslon independen sebanyak 24.174 dan tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Sumber: beritaline.id
Editor: Dawi A.

Related Articles

Bimata