Bimata

Nasib Properti tahun 2020

JAKARTA – Kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/12/PBI/2019 tentang relaksasi Loan To Value (LVT) properti sebesar 5 persen yang diumumkan menjelang akhir 2019 lalu bertujuan untuk menggairahkan sektor industri properti. Peraturan Mentri Keuangan (PMK) no 86./PMK.010/2019  dimana hunian mewah yang nilainya dibawah Rp 30 Miliar bebas dari pengenaan PPnBM.

Menurut Country Manager Rumah.com, Marine Novita, situasi politik dan ekonomi kemungkinan akan lebih stabil pada 2020. Ia memperkirakan pasar properti tidak akan lagi melakukan sikap wait and see, sehingga diharapkan bisa memacu percepatan kenaikan harga dan pasokan di tahun ini.

“Kami berharap kebijakan pemerintah ini akan lebih mendongkrak konsumen kelas atas dalam membeli properti, serta mendorong permintaan dari konsumen dengan pendapatan menengah dan menengah ke bawah,” kata dia di Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. viva.co.id

Pembangunan Infrastruktur seperti jalan tol, Transportasi umum dan Disekitar Kota- kota besar adalah salah satu faktor yang mempengaruhi suplai apartemen lebih terjangkau, penyesuaian harga apartemen, dan meningkatkan minat pada properti rumah tapak di daerah pinggiran kota.

Editor: F.B.Permadi

Exit mobile version