Jakarta — Agama musuh terbesar dari Pancasila dinilai telah melanggar hukum. Karena itu, Yudian diminta untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.
Pernyataan itu memancing reaksi salah satu Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila, Prof Suteki, apa yang dinyatakan Yudian telah menyimpang dari hukum. Bahkan Suteki menilai Yudian jelas-jelas telah melanggar Pasal 156 tentang Penodaan Agama.
“Pernyataan bahwa musuh terbesar Pancasila itu agama dan kemudian konstitusi itu di atas kitab suci, saya katakan ini ada dugaan kuat telah terjadi perbuatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan atau penodaan agama,” kata Suteki dalam acara ILC tvOne, bertema Agama Musuh Besar Pancasila pada Selasa malam, 18 Februari 2020.
Meski telah melakukan klarifikasi,Yudian harus diproses secara hukum.Pemerintah dan aparat kepolisian peduli dengan permasalahan ini, maka harus ada langkah tegas.
“Kalau ini enggak diproses, apa perlu kita demo berjilid-jilid lagi? Jadi permasalahan besar di situ Kalau ini ada kepedulian terhadap itu. Meski sudah klarifikasi apa itu selesai? saya katakan tidak cukup. ini adalah negara hukum bukan negara klarifikasi,” ujarnya.
Editor: OZI