Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, untuk merealisasikan wacana itu, pihaknya perlu melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.
“Pak Menkopolhukam (Mahfud MD) sebagai ketua Kompolnas, memberikan wacana itu, perlu didiskusikan. Sampai hari ini kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek,” kata Asep di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (19/2/2020)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian sektor (polsek). Polsek bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi sebagai pengayoman kepada masyarakat saja.
“Polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten,” kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (19/2/2020)
Asep juga menambahkan, berkaca dari Jepang, kemungkinan kedepannya Polri di tingkat Polsek hanya bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Polsek [mungkin nanti] hanya mengamankan orang, barang bukti, dan saksi. Nanti yang proses penyidikan lebih lanjut itu Polres,” ujar Asep.
“Tugas kita (polisi), melindungi sampai mengayomi. Semua kapasitas polri yang bertugas,” lanjutnya.
Dilansir dari: Akurat.co
Editor:ozie