BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra La Tinro La Tunrung memberikan tanggapan mengenai kerugian negara yang diakibatkan oleh perusahaan asuransi PT Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya, Pemerintah RI mencatat kerugian negara mencapai angka Rp 13,7 triliun dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian negara mencapai angka Rp 17 triliun.
Menurut La Tinro, kerugian negara bukanlah seperti yang dicatatkan pihak Pemerintah RI dan Kejagung RI. Melainkan kerugian negara yang diakibatkan Jiwasraya hampir mencapai angka Rp 30 triliun.
“Saya membaca dan melihat data yang ada. Tahun 2007 aset Jiwasraya masih ada Rp 5 triliun, tapi tahun 2019 bulan September sudah minus Rp 23 triliun lebih. Maka pendapat saya, kerugian negara bukan Rp 13 triliun, bukan juga Rp 17 triliun, itu hampir Rp 30 triliun,” ungkapnya kepada wartawan Bimata di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Karena itu, La Tinro menyarankan, sebaiknya Pemerintah segera mencari keberadaan dana Jiwasraya yang menyebabkan negara mengalami kerugian sangat besar.
“Kerugian negara yang menurut saya hampir mencapai Rp 30 triliun harus dicari. Karena saya masih berkeyakinan, kemungkinan dana kerugian negara ada di Indonesia ataupun digunakan di tempat lain,” katanya.
La Tinro juga menambahkan, agar Pemerintah menghilangkan rencana penalangan dana melalui APBN. Lalu, tetap fokus untuk mencari dan mengambil kembali dana Jiwasraya tersebut.
“Kalaupun ada dana talangan, kini dihilangkan. Sebaiknya berusaha semaksimal mungkin agar mencari dan mengambil dana itu. Saya rasa lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Penulis: MBN