HukumRegional

Lantaran Ulah Anak Dan Menantu, Niatun Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina membacakan tuntutan terhadap Niatun soal kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Terdakwa dinilai terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 20 tahun.

“Menyatakan terdakwa Niatun alias Armuna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika,” ucap Siska, Rabu (19/2/2020).

Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 114 ayat 2, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 miliar dan subsider dua tahun kurungan.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta, terdakwa mengatakan, melalui telepon anak dan menantunya yang bekerja sebagai TKI tersebut akan mengirimkan barang peralatan rumah tangga.

“Anak dan menantu saya telepon bahwa akan mengirimkan peralatan rumah tangga dari Malaysia,” kata Niatun, Rabu (29/1/2020) lalu.

Kemudian terdakwa menambahkan, di dalam tumpukan barang tersebut ada juga bungkusan yang ternyata isinya adalah narkoba.

“Salimun (menantu) telepon saya bahwa barang itu suruh nyimpan, lalu saya simpan di tumpukan jagung,” tambahnya.

Terdakwa juga mengungkapkan, anak dan menantunya tidak pernah bilang bahwa barang haram tersebut adalah narkoba.

“Kalau saya tahu bahwa itu narkoba sejak awal saya tidak mau pak dikirimi,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan terdakwa ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas paket sabu-sabu di rumah terdakwa dengan berat total 1,8 Kg.

Sumber: beritajatim.com
Editor: Dawi A.

Tags

Related Articles

Bimata
Close