BIMATA.ID, Jateng – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengimbau, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disampaikan saat jumpa pers di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Semarang, Rabu (26/2/2020).
“Iya, untuk ASN yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut wajib dilakukan saat mendaftarkan diri,” katanya, dikutip dari sindonews[dot]com.
Pengunduruan diri itu sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) pasal 7 ayat 2 huruf p tentang TNI, Polri, ASN, dan Kepala Desa wajib mundur saat menjadi peserta pemilihan.
Saat ini belum ada ASN yang mendaftar, karena pendaftaran pasangan calon (Paslon) baru dibuka pada tanggal 16-18 Juni 2020 di KPU Kabupaten/Kota.
“Ini baru penyerahan berkas persyaratan calon jalur independen. Ada 4 Kabupaten, yakni Kendal, Purworejo, Surakarta, dan Demak. Itu belum pendaftaran, baru penyerahan berkas,” urainya.
KPU Provinsi sudah melakukan konsolidasi ke KPU Kabupaten/Kota mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu.
“Mulai dari persiapan anggaran, rekrutmen PPK dan PPS, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, sampai pemungutan suara nanti,” tambahnya.
Diketahui, Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Pilkada pada 23 September 2020 sebanyak 21 Kabupaten/Kota.
Penulis: MBN