BATAM-Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA KLHK Riau, KPHL Unit II BATAM Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa dan Koramil Nongsa, menangkap Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) karena membuka kawasan hutan lindung Sei Hulu Lunjai di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/2/2020) lalu.Penindakan itu dilakukan saat Ketua Komisi IV DPR RI bersama anggotanya serta Dirjen Penegakan Hukum KLHK melakukan inspeksi mendadak di Batam.
penegakan hukum yang dilakukan KLHK terkait kegiatan perambahan perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, melalui pesan tertulis yang diterima tim media mengatakan, selain PTPMB, saat ini Gakkum KLHK sedang menyidiki dua perusahaan lain dengan modus yang sama, yaitu membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk permukiman.
dalam melakukan sidak pihaknya menemukan PT PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan.
“Dilokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT PMB yaitu Z alias A,” kata Rasio, Rabu (26/2/2020).
Sumber : KOMPAS
Editor OZIE