Perikanan

KNTI Harap KKP Susun Kebijakan Yang Berpihak Ke Nelayan Tradisional

Jakarta – Kemementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta tak melakukan
negosisasi dengan berbagai pihak terkait revisi aturan penggunaan alat tangkap ikan,
termaksud penggunaan catrang oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Ketua Pelaksana Harian Dani Setiawan khawatir negosiasi itu justru akan melonggarkan aturan
penggunaan alat tangkap yang berdampak merusak.

“Jangan sampai ada negosiasi. Aturan tentang alat tangkap ini sudah dibahas sejak 1980-an karena (penggunaan alat tangkap ikan yang merusak) menjadi ancaman bagi nelayan kecil,”ujar Dani di kantornya, Jakarta Selatan.

Dani mengatakan, sekitar 96 persen nelayan di Indonesia adalah nelayan dengan kapal
kurang dari 10 GT. Itu artinya, mayoritas nelayan di Indonesia adalah nelayan kecil atau
nelayan tradisional.

Menurut Dani, nelayan pada segmen ini perlu dilindungi dari penggunaan alat tangkap
yang merusak dan dapat mengganggu produktivitas perikanan. Penggunaan alat tangkap
yang merusak, kata dia, dalam jangka waktu tertentu juga akan menimbulkan konflik
perebutan wilayah tangkapan ikan.

Dani berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan menyusun kebijakan-kebijakan yang
berpihak pada nelayan tradisional. KNTI juga mendorong kementerian meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nelayan dengan cara mendukung akses permodalan dan memberikan
pendampingan hulu dan hilir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya berniat merevisi Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan
Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat
penangkap ikan (API) yang mengganggu dan merusak.

Peninjauan kembali aturan ini merupakan bagian dari kebijakan KKP merevisi 29 beleid
untuk meningkatkan tangkapan ikan di laut Indonesia. Menteri KKP Edhy Prabowo
mengklaim tak akan meninggalkan nelayan tradisional dalam revisi aturan-aturan di
kementeriannya.

“Tentang permen alat tangkap dan semuanya sedang kami matangkan. Ada banyak permen,
termasuk Permen 56 soal lobster dan crustacea lainnya,” tuturnya.

Editor Fahri

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close