Bimata

KKP Punya Jesica Mo, Aplikasi Sertifikasi Kesehatan Ikan

Bimata, Bogor-  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) meluncurkan platform Layanan Resmi Sertifikasi Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Berbasis Seluler (android). Melalui inovasi ini, pelayanan dapat diakses secara mudah dan cepat, serta mampu mengurangi biaya dan waktu.

Layanan ini untuk mendorong UMKM ikan hias dalam meningkatkan transaksi perdagangan di seluruh Indonesia. Peluncuran dilakukan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, di sela-sela Rapat Kerja Teknis bersama BKIPM, di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/2).

“Layanan ini sejalan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat atas layanan sertifikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan transaksi perdagangan melalui e-commerce atau marketplace,” ungkap Menteri Edhy.

Kepala BKIPM, Rina, mengungkapkan platform layanan ini dapat diakses melalui aplikasi berbasis seluler (android) dengan keluaran dokumen dan barcode yang langsung terhubung (link) ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) penanggung jawab di daerah tujuan.

“Sebagai awal, model layanan ini diberlakukan untuk lalu lintas domestik, khususnya pengiriman ikan hias yang menggunakan jasa pengiriman paket kecil (small package) melalui jasa kurir JNE, TIKI, JNT dan Pos Indonesia,” terang Rina.

Adapun langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat kesehatan ikan melalui layanan online KIPM adalah menginstal aplikasi “Jesika Mo” melalui Google Playstore. Pilih menu PPK Online, bagi yang pengguna yang telah terdaftar, memasukkan username dan password.

Bagi pengguna baru, registrasi terlebih dahulu dengan melengkapi dokumen scan KTP, NPWP, dan SKU/SIUP. Kemudian menunggu proses analisis data oleh petugas KIPM, jika ditolak, pemohon diharapkan melihat catatan pada aplikasi kemudian mengirim kembali permohonan baru. Jika dikembalikan, cek gambar, tanggal, dan koordinat. Hapus foto yang bertanda silang (X) dan unggah foto yang benar. Jika diterima, maka kode billing akan diterima.

Langkah berikutnya, sesudah menerima e-billing dan membayar PNBP melalui EDC atau ATM terdekat sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang pembayaran PNBP yang berlaku di KKP. Langkah kelima menempelkan stiker QR code oleh petugas KIPM untuk mencetak sertifikasi yang telah diajukan.

Sumber: news.kkp.go.id
Editor: F.I

 

Exit mobile version