NasionalPertanian

Kiat Pemerintah Atasi Kelangkaan Kuota Pupuk Bersubsidi

JAKARTA- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhi menjelaskan, pupuk bersubsidi disalurkan sesuai kuota, hanya diperuntukan bagi petani yang tergabung dengan kelompok tani dan memiliki lahan maksimal 2 hektar.

Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau Pemda  agar segera didistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani guna menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum yang telah menyalahi aturan pendistribusian pupuk. Petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi terdaftar dalam Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)

”Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan, jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, ” kata Sarwo Edhy di Jakarta, Rabu (19/2).

Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat, Suhadi menegaskan tidak ada kelangkaan pupuk yang dialami petani. ”Pemerintah menjamin semua petani mendapatkan pupuk sesuai kuotanya. Yang bilang langka itu, yang ingin membeli semaunya dia, melebihi kuota yang ditetapkan, ” katanya.

Sedangkan kuota yang diberikan setiap hektarnya adalah urea 250 KG , SP 36 100 KG, NPK 150 KG, ZA 50 KG dan pupuk organik 500 KG.

dari kuota yang diberikan, masih banyak oknum yang menginginkan dari kuota yang sudah ditentukan tetapi mereka menginginkan lebih, sedangkan hal itu jelas melanggar aturan.

 

Sumber : suaramerdeka.com
Editor: Z.B.Permadi

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close