PerkebunanPertanianRegional

Kelompok Tani Desak Penegak Hukum Tindak lanjuti Oknum Perusak Hutan Mangrove

JABAR- Kelompok Tani Rapi Jaya Putra (RJP) mendesak aparat Hukum menindak tegas oknum pegawai Perhutani dan sekelompok warga yang telah merusak hutan mangrove di kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ketua Kelompok Tani  (RJP) Junaedi menjelaskan bahwa selama ini Kelompok Tani dan masyarakat setempat-lah yang telah melakukan penghijauan di hutan Mangrove tersebut.

“Kami yang hijaukan Hutan mangrove, eh malah dirusak mereka. Dalihnya sih lahan ini masih milik perhutani,” ujarnya.

Junaedi juga menjelaskan bahwa Tanah timbul yang sekarang menjadi hutan Mangrove itu milik Negara yang dalam pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan Kelompok tani yang dipimpinnya sudah mengantongi surat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan juga Pemerintah Jawa Barat.

“Mereka malah tidak punya izin sama sekali” Junaedi menegaskan agar aparat hukum segera menangani kasus ini, dan menindak oknum-oknum yang melakukan perusakan hutan.

“Bukan malah dibiarkan, Apalagi saat ini mereka memperjualbelikan tiket masuk obyek wisata Hutan Mangrove kepada pengunjung”, ungkapnya.

 

Sumber : dara.co.id
Editor: Z.B.Permadi

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close