HukumRegional

Jokowi Akan Serahkan SK Hutan Adat Untuk Dua Kenegerian Di Kabupaten Kampar

Ketua Tim Kerja Percepatan dan Penetapan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK) Himyul Wahyudi mengungkapkan, dua Kenegerian di Provinsi Riau akan mendapatkan surat keputusan (SK) hutan adat dari Pemerintah Republik Indonesia (RI). Dua Kenegerian ini adalah Kenegerian Kampa dan Petapahan.

SK hutan adat itu akan diserahkan langsung Presiden Joko Widodo pada hari Jum’at (21/2/2020) kepada perangkat adat dua Kenegerian beserta Siompu, Kepala Desa, dan Pemuda di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak.

“Dari Provinsi Riau hanya dua Kenegerian ini yang hutan adatnya di SK kan oleh Presiden,” ungkapnya, dikutip dari datariau.com, Kamis (20/2/2020).

Himyul menjelaskan, dari 308 komunitas adat di Provinsi Riau, hanya hutan adat di Kabupaten Kampar yang diusulkan ke Pemerintah RI. Hal ini dikarenakan syarat untuk mengusulkan hutan adat diperlukan regulasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) seperti SK dari Bupati/Walikota/Gubernur.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar sendiri sudah mengeluarkan SK untuk tujuh hutan adat. Dari tujuh hutan adat ini yang diusulkan ke Pemerintah RI hanya enam yaitu hutan adat Kampa, Petapahan, Kuok, Rumbio, dan Batu Songgan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan SK untuk hutan adat Kampa dengan nomor 7504/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019 dan hutan adat Petapahan dengan nomor 2503/menlhk-PSKL/PTKHA/KUM-1/9/2019.

Kemudian Himyul mengatakan, semoga SK tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat, diantaranya mendapatkan pengakuan keberadaan hutan milik masyarakat adat dan bantuan atau fasilitas untuk pengelolaan hutan.

Penulis: Dawi A.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close