BisnisPerikanan

Jaga Ekosistem Terumbu Karang, KKP Atur Perlindungan Bambu Laut

Bimata, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020 telah menetapkan bambu laut (Isis spp.) sebagai jenis karang yang dilindungi secara penuh. Keputusan Menteri tersebut menggantikan Kepmen KP Nomor 46 Tahun 2014 tentang perlindungan terbatas bambu laut selama lima tahun.

Dalam rangka mencegah penurunan populasi bambu laut di alam, pemerintah menetapkan status perlindungan penuh terhadap bambu laut. Ini merupakan langkah strategis, sebab tak hanya melindungi populasi bambu laut, kerusakan ekosistem terumbu karang akibat pengambilan bambu laut yang bersifat destruktif juga akan semakin berkurang.

“Moratorium atau perlindungan terbatas bambu laut selama lima tahun (2014-2019) ternyata masih harus dilanjutkan untuk mencegah penurunan populasi bambu laut dan mempersiapkan langkah-langkah pengelolaannya. Maka penetapan status perlindungan penuh bambu laut jadi keputusan yang paling tepat bagi Indonesia,” jelas Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).

Aryo menambahkan, penetapan status perlindungan bambu laut akan ditindaklanjuti dengan perbaikan pengelolaan bambu laut, yakni dengan melakukan kegiatan penelitian tentang cara mengambil bambu laut yang ramah lingkungan sehingga tidak merusak ekosistem terumbu karang. Selain itu, kegiatan rehabilitasi dan monitoring populasi bambu laut secara berkala serta peningkatan nilai ekonomis bambu laut melalui kajian bioteknologi bambu laut juga dinilai sebagai langkah yang dapat mendukung pengelolaan bambu laut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Jenis Ikan Dilindungi, bambu laut telah memenuhi kriteria jenis ikan dilindungi, yakni keberadaannya yang langka karena kepadatan populasi kecil, pertumbuhan lambat dan terancam punah akibat rusaknya habitat bambu laut karena destructive fishing.

Sumber: news.detik.com 
Editor: F.I

Tags

Related Articles

Bimata
Close