Bimata

Himbauan DPRD Sumbar Agar ASN Jangan Terjebak Janji Manis Cakada

BIMATA.ID, Padang- Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Mario Syahjohan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak dengan janji manis dan rayuan Calon Kepala Daerah (Cakada). Minggu (23/2).

“Kami meminta netralitas ASN dalam tahapan Pilkada. Sesuai aturan, ASN tidak boleh terlibat dalam proses Pilkada dan memihak atau mengkampanyekan Cakada,” katanya.

Terutama, bagi ASN di lingkup Provinsi Sumbar dan pegawai negeri di 11 Kabupaten serta dua Kota yang bakal melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020. “Jangan terjebak rayuan maupun janji manis Cakada. ASN jangan menjadi tim sukses atau mendukung salah satu pasangan, baik itu calon Bupati, Walikota maupun Cagub,” sebutnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap netralitas ASN di Pilkada kerap menjadi persoalan dan suatu fenomena yang berpengaruh terhadap menurunnya kualitas Pilkada tersebut. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Sanksi kedisiplinan ASN, kata Mario, juga bisa diberikan sesuai dengan tingkatan pelanggarannya. Bisa diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat maupun pencopotan jabatan. “Bahkan, sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan  hormat (PTDH),” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, DPRD yang mempunyai tugas pokok fungsi pengawasan berharap supaya semua pihak terkait, bisa menjalankan aturan tentang netralitas ASN dalam Pilkada. “Apabila ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, maka sudah sepantasnya dilakukan tindakan,” ujarnya.

Sumber : HarianHaluan.com

Editor : FID

Exit mobile version