NasionalPolitik

Habiburokhman : Kami Akan Serap Aspirasi Soal Keserentakan Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan, meskipun MK telah memutuskan pileg dan pilpres dilaksanakan serentak, namun model keserentakannya tidak ditentukan secara rigid.

Model keserentakan inilah yang menurut Habiburokhman akan tetap dibahas wakil rakyat di parlemen dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami akan menyerap aspirasi masyarakat soal pola keserentakan seperti apa yang ideal. Apakah serentak dalam satu hari, dalam satu bulan atau dalam satu tahun,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

“Masukan dari masyarakat merupakan bagian dari fakta konstitusi yang juga menjadi dasar perumusan norma undang-undang baru,” lanjut dia.

Habiburokhman menegaskan bahwa pilpres dan pileg yang digelar serentak sudah terbukti berdampak negatif, khususnya bagi aparat penyelenggara pemilu.

“Yang jelas, sebagai bangsa kita harus sama-sama mengevaluasi damage dari keserentakan Pemilu 2019 yang mengakibatkan ratusan petugas pemilu meninggal dunia,” lanjut dia.

Diberitakan, majelis hakim MK memutuskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR serta anggota DPD tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur pada UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden,” kata Hakim Saldi Isra ketika membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Sumber : nasional.kompas.com
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : FID

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close