HukumNasional

Gerindra Minta KPK Transparan Soal 36 Kasus Yang Dihentikan Penyelidikannya

BIMATA.ID, Jakarta- KPK telah memutuskan menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Meski demikian, penghentian di era Ketua KPK Firli Bahuri tersebut dipertanyakan publik. Sebab, KPK dinilai tak menjelaskan gamblang perkara apa saja yang dihentikan penyelidikannya.

Untuk itu, anggota Komisi III DPR F-Gerindra, Habiburrokhman, meminta KPK transparan soal 36 kasus tersebut, termasuk alasan rincinya.

“Intinya kita ingin semua transparan ya, alasannya apa, latar belakangnya seperti apa. Itu saja,” kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2)

Habiburrokhman juga belum mengetahui apa saja kasus yang dihentikan itu. Namun, ia menduga beberapa kasus yang dihentikan lantaran terduga pelakunya sudah meninggal dunia.

“Setahu saya alasannya itu disebutkan waktu fit n proper ada yang meninggal dunia tersangkanya. Itu kan dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan. Janganlan penyelidikan, penyidikan pun harus dihentikan,” ujarnya.

“Jadi, ya kita serahkan juga ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, kan ada prosedur praperadilan. Masyarakat bisa menggunakan haknya tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburrokhman mengatakan Komisi III akan menanyakan penghentian penyelidikan itu
kepada KPK dalam forum rapat kerja seusai reses

“Tebang pilihnya seperti apa. Makanya kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? apa alasannya? kasus apa saja? Jadi kalau asumsi ya susah, pasti enggak pernah ketemu. Si a narik ke sisi kiri, si b ke sisi kanan,” tutupnya.

Sumber: kumparan.com

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close