Bimatanews.com, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Zainul Arifin mempertanyakan alasan Kementerian Sosial (Kemensos) RI menghentikan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat yang kurang mampu. Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kemensos RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (10/2/2020).
“Bulan Juli 2019, Kemensos telah menonaktifkan para peserta penerima PBI sangat banyak. Apa dasar hukumnya dari tujuan tersebut dan dari mana data tersebut? Bagaimana jika warga yang di non-aktifkan masih masuk kriteria warga kurang mampu,” ungkapnya.
Mantan Bupati Bima itu juga mengatakan, pengambilan keputusan yang dilakukan Kemensos RI terkait penghentian program PBI terkesan terlalu terburu-buru dan tanpa adanya sosialiasi terlebih dahulu.
“Seharusnya Kemensos melakukan sosialisasi terlebih dahulu tidak terburu-buru seperti ini,” katanya.
Seperti diketahui, pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu, secara resmi Pemerintah menonaktifkan 5,2 juta program PBI dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. PBI JKN atau BPJS Kesehatan merupakan masyarakat kurang mampu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang iurannya ditanggung oleh APBN.