Bimata

Dampak Omnibus Law di sektor properti

Jakarta – Rencana Pemerintah dalam menangani hambatan investasi dalam sistem omnibus law salah satunya memiliki dampak dalam sektor properti.

Wakil ketum DPP Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Bambang Eka Jaya menilai secara garis besar sistem omnibus law akan membantu para pengembang terutama dalam hal perizinan, ijin tersebut tidak akan dihapus atau ditiadakan, melinkan disinergikan sebagai arahan dari pusat untuk acuan utama bagi daerah.

“Perizinan prinsipnya tidak dihapuskan, tetapi secara global ada arahan yang sifatnya nasional. Dalam pelaksanaannya, pemda tetap dapat melakukan persetujuan atau menolak dan melakukan pengawasan. Spiritnya ada perencanaan yang terpadu secara nasional dan jelas acuannya,” ungkap Bambang saat dihubungi. medcom.id

Bambang juga tidak heran jika banyak reaksi yang menentang dikarenakan dari 1.600 pasal , 1.000 pasal menyangkut tentang perizinan, Dengan omnibus law jika dilaksanakan dengan baik, maka akan memberikan dampak perubahan, salah satunya membuat kewenangan daerah menjadi sedikit berkurang.

Namun, usulan REI dalam bidang properti belum ada yang masuk omnibus law lapangan kerja, diantaranya tentang hunian berimbang yang dilakukan di seluruh Indonesia, dengan kerjasama antar pengembang, serta prasarana, sarana dan Utilitas di kawasan permukiman skala besar.

Namun Omnibus Law tidak akan berjalan mulus tanpa adanya pengawasan , meski sudah disederhanakan dengan omnibus law, pengawasan adalah salah satu kunci utama keberhasilan penerapan sistem ini, supaya tidak ada yang bermain uang siluman.

 

Editor: F.B.Permadi

Exit mobile version