BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan, bahwa dirinya menjamin tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan terhadap aksi unjuk rasa buruh mengenai penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada tanggal 23 Maret mendatang.
Hal itu disampaikan Mahfud seusai pertemuan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
“Saya katakan, kalau itu kita jamin karena memang ada SOP-nya (standar operasional prosedur) dan polisi sendiri menjamin akan menangani dan menghadapi demo dengan terukur,” ucapnya, dikutip dari elshinta[dot]com.
Mahfud menegaskan, aparat keamanan akan menjalankan tugas pengamanannya sesuai SOP serta tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kemudian Mahfud menjelaskan, menyampaikan pendapat di muka umum termasuk unjuk rasa telah dilindungi Undang-Undang (UU) Nomo 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Perlu diketahui, KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran pada tanggal 23 Maret 2020 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan buruh terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Penulis: MBN