HukumRegional

Anak Mantan Kades Tersangka Pencurian Keyboard Di Gereja GKE Eba Raya

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Dusun Timur Iptu Syaifullah membenarkan adanya penangkapan anak mantan Kepala Desa (Kades) Sarapat yang berinisial TH alias A. 

Tersangka ditangkap dengan dugaan kasus pencurian barang berupa keyboard elektrik merk Yamaha PSR E413 milik Gereja GKE Eba Raya, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

“Pada hari ini Kamis, 20 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap tersangka. Atas perbuatannya TH alias A dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP,” ungkap Syaifullah, dikutip dari beritasampit.co.id, Kamis (20/2/2020).

Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pelapor Gatrianus, tersangka TH alias A mencuri keyboard pada bulan Desember 2019 lalu.

Gatrianus mendapatkan laporan dari Simpan Leyasi pada 13 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, bahwa keyboard milik Gereja GKE Eba Raya hilang saat akan digunakan untuk latihan persiapan natal.

Lalu, peristiwa kehilangan itu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Serapat Brigpol Body Satria. Setelah diselidiki akhirnya diketahui pelaku pencurian adalah TH alias A. Kerugian yang dialami Gereja GKE Eba Raya sebesar Rp. 4,5 juta.

Sebelum dilaporkan ke Polsek, pihak Gereja dengan TH alias A sudah melakukan mediasi dengan kesepakatan kalau TH alias A akan mengembalikan keyboard yang dicuri dalam waktu tempo satu bulan. Namun, TH alias A mengingkari kesepakatan dan meminta tambahan waktu sampai tanggal 6 Februari 2020.

“Sampai tanggal 16 Februari 2020 juga tidak bisa ditepati dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Syaifullah.

Penulis: Dawi A.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close