JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka perusakan fasilitas umum AEON mall Jakarta garden city (JGC), Cakung, Jakarta Timur.
Delapan tersangka itu berinisial AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, dan FAS.
Kombes Suyudi mengatakan.pihaknya sebelumnya mengamankan 23 orang dalam kasus tersebut.setelah melalui proses pemeriksaan,ditetapkan 8 orang sebagai tersangka.
“Iya jadi 8 orang ini, 6 di antaranya adalah anak,” kata Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).
Keenam tersangka yang masih di bawah umur itu akan dilakukan penanganan secara khusus.
“Karena menyangkut anak, perlakukan penyidikannya juga secara khusus ya. Kita akan libatkan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan), orangtua,” ujar Suyudi.
Sumber Kompas
Editor : OZIE