18 Pasal Baru Omnibus Law Sektor Properti di Jakarta
BIMATA.ID, Jakarta– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah melakukan sejumlah upaya guna mengurangi luapan banjir di wilayah ibu kota, seperti normalisasi dan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung. Kemudian normalisasi Kali Pesanggrahan, Angke, dan Sunter atau yang disebut PAS.
“Kami lakukan normalisasi Kali Angke dan Pesanggrahan. Jadi ada PAS, Pesanggrahan, Angke, dan Sunter,” ucap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (26/2/2020)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih menjadi pembicaraan, terutama mengenai beberapa ketentuan yang dihapus pada bangunan gedung. Adapun ketentuan yang dihilangkan tersebut mencakup Pasal 16 hingga Pasal 33 yang meliputi persyaratan keandalan bangunan dan persyaratan gedung fungsi khusus. Aturan itu meliputi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan. Selain itu, pasal yang dihilangkan juga berisi tentang kemampuan gedung dalam mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran.
Sumber: kompas[dot]com
Editor: Z.B.Permadi