Politik

Wacanakan Hukuman Mati, NCID Tantang Jokowi Jadi Inisiator Revisi UU Tipikor

BIMATAnews.com, Jakarta — Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID Jajat Nurjaman mengatakan, dengan dukungan partai koalisi gemuknya seharusnya rencana memberikan hukuman mati kepada koruptor bukan lagi wacana usang . Pasalnya, Jokowi telah menguasai mayoritas partai di DPR bahkan telah membagikan jatah kursi menteri kepada masing-masing partai pendukunya, sejatinya jika memang benar Jokowi punya niatan kuat untuk memberikan efek jera kepada koruptor tentu bukan merupakan hal yang sulit.

“Masalahnya justru ada pada komitemen Jokowi itu sendiri, apakah benar Jokowi bisa dipegang komitmennya ingin memberikan efek jera terhadap koruptor dengan memberikan hukuman mati, jika tidak tentu wacana ini hanya sebatas omong kosong, namun jika memang hal tersebut dilakukan oleh Jokowi, saya kira ini bisa menjadi warisan terbaik dari Jokowi bagi pemerintahan Indonesia yang akan datang”, tutur Jajat.

Jajat menambahkan, hukuman mati bagi koruptor sebetulnya sudah masuk dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun disitu disebutkan jika korupsinya dalam keadaan tertentu, mungkin bisa saja pengertian keadaan tertentu ini dalam penjelesannya ditambahkan seperti  berapa nilai jumlah korupsi dan sejauhmana dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, karena ini penting supaya hukuman tidak djatuhkan sesuai selera namun dengan dasar pertimbangan hukum yang jelas sesuai dengan tingkat kadar kesalahannya.

“Yang perlu menjadi catatan penting adalah sejauh ini perkara korupsi yang ditangani KPK secara keseluruhannya adalah perkara suap, jika ingin memberikan efek jera, sebaiknya tidak hanya hukuman mati yang di jatuhkan akibat merugikan negara dan perekonomian negara, tapi vonis perkara suap ini juga hukumannya harus di tingkatkan agar bisa memberikan efek jera sehingga siapapun yang akan coba-coba bermain suap akan berfikir ulang”, tutup Jajat.

Tags

Tulisan terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bimata
Close