BIMATAnews.com, Luwu Timur — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah ( Perda) tentang perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar. Persetujuan ini didasarkan pendapat akhir semua fraksi yang telah menyetujui perubahan Perda tersebut.
Persetujuan bersama itu ditandatangani Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Ketua DPRD, H Amran Syam saat berlangsungnya sidang paripurna DPRD dengan agenda pembahasan Ranperda Tahap III di ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (30/12/2019).
“terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dapat diselesaikan sesuai dengan harapan” kata Irwan Bachri Syam.
“kita semua sebagai penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar ini dimasukkan untuk melakukan penyesuaian tarif retribusi yang disesuaikan dengan kondisi” tambahnya.
Orang nomor dua dijajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini juga mengatakan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan untuk menghasilkan suatu produk hukum yang diharapkan dapat menjadi landasan pedoman bagi kita semua yang terbaik.
“saya berharap nantinya Perda ini dapat berdampak positif bagi pendapatan daerah. Produk hukum ini harus benar-benar dapat di implementasikan sehingga retribusi yang di hasilkan sesuai harapan” tutupnya.
(fb/hms)