HeadlineInternasionalOpini

Putar Haluan Kementrian Perikanan

Nusantara.Id
Bimatanews.com, Jakarta — Menteri kelautan dan prikanan Edhy Prabowo harus ekstra hati – hati dalam mengevaluasi larangan penggunaan jaring cantrang dan transshipment.  Kedua kebijakan ini terbukti memiliki andil terhadap kelestarian dan peningkatan stok ikan di lautan Indonesia,  serta menyebabkan pengurangan angka penyelundupan ikan keluar negeri. 

Jangan sampai menteri Edhy salah mengkaji karena mengutif pernyataan presiden Jokowi dalam acara Our ocean conference (OUC)  di Nusa Dua Bali,  Laut adalah masa depan kita. 

Edhy menyampaikan rencana untuk mengevaluasi larangan cantrang dan transhipment itu pada pekan lalu.  Kedua larangan tersebut diterbitkan pada era menteri Susi Pudjiastuti.  Centrang dilarang susi karena jenis jaring ini menggaruk dasar laut dan menangkap makhluk laut tanpa pandang bulu.  

Adapun transhipmentvatau kegiatan alih muatan ikan ikan ditengah laut diharamkan susibkarena selama ini menjadibmodus pencuri ikan laut indonesia untuk dijual kepasar luar negeri. 

Evaluasi yang ekstra hati-hati diperlukan karena ada bukti yang menunjukkan bahwa larangan jaring centrang terbukti pro lingkungan dan berdampak baik bagi kelestarian laut.  Bukti itu berupa peningkatan keberlimpahan ikan dilaut Indonesia. 

Data KKP menunjukkan stok ikan dilaut Indonesia meningkat dua kali lipat lebih 6,5 juta ton pada 2014menjadi 13,1 juta ton pada 2018. Jenis -jenis ikan yang selama 10 tahun terakhir jarang ditangkap nelayan kini sudah mulai banyak lagi. 

Harus diakui kebijakan Susi melarang jaring cantrang memunculkan masalah,  sejumlah nelayan pemakai cantrang mengeluhkan kebijakan ini,  karena membuat mereka tak bisa melaut. namun pemerintah tak boleh mengabaikan banyaknya nelayan yang bersyukur atas aturan ini terutama nelayan kecil karena hilangnya cantrang membuatvikan melimpah dan mereka lebih gampang menangkap ikan. 

Karena itu fokus KKP soal cantrang adalah upaya untuk mempercepat penggantian jaring cantrang yangbprogramnya pada era susi belum berjalan baik. 

Soal larangan transipment juga dikeluhkan nelayan. Para nelayan mebgatakan pengalihan muatan dilaut bisa menghemat bahan bakar hingga 75 persen.  Soalnya nelayan tak perlu membawa ikan kedarat.  

Namun seperti cantrang penghentian transhipmen terbukti berhasil mengurangi keluarnya ikan keluar negeri secara ilegal.  Ekspor perikanan nasional juga terbukti tak menurun malah meningkat dari US$ 1.345.28 juta pada 2015 menjadi US$ 1.520,95 juta pada 2019.

Harus pula diingat pelarangan transhipment sebenarnya dimaksudkan untuk membuat produk ikan Indonesia dipasarkan keluar negeri setelah diolah sehingga memiliki nilai tambah dan membuka lapangan kerja. 

Memang potensi laut indonesia masih jauh lebih besar daripada yang bisa dimamfaatkan menurut koordinator kemaritiman dan investasi LBP potensinya senilai US$ 1,2 triliun (Rp. 16.786,8 triliun)  pertahun. 
Namun laut adalah kekayaan alam yang yang berbeda dengan misalnya bahan tambang.  Kekayaan laut bisa diperbarui namun untuk itu perlu manajemen pemamfaatan yang lestari.  Tak asal jaring. 

Diambil dari Editorial Koran Tempo Edisi 4/11/2019
Tags

Tulisan terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bimata
Close