HeadlineHukumInternasional

Mudarat Dewan Pengawas KPK

BIMATAnews.com, Jakarta — Inilah akibatnya jika Undang Undang KPK hasil revisi dibuat secara tertutup dan terburu – buru, dalam hal pengawas misalnya selain ketentuan yang bertabrakan satu sama lain, UU nomor 19 tahun 2019 ini memberikan kewenangan sangat besar kepada presiden untuk mengendalikan komisi anti korupsi melalui lembaga baru tersebut.


Namun menurut pasal 37E undang undang tersebut ketua dan anggota dewan pengawas yang akan bekerja selama empat tahun dipilih presiden melalui panitia seleksi.

Namun ketentuan lainnya yakni pasal 69A menyebutkan untuk pertama kalinya presiden menunjuk ketua dan anggota dewan pengawas. 

Poin kedua pasal itu juga terkesan mengistimewakan aparat penegak hukum. Padahal pada sebelumnya menyebutkan setiap orang yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi dewan pengawas.

Dewan pengawas periode ini akan bekerja berbarengan dengan komisioner periode 2019-2023. Akhir pekan lalu presiden Jokowi mengaku sudah mengantongi nama-nama kandidat dewan pengawas. 

Jokowi memastikan untuk pemilihan periode pertama ini tidak melalui panitia seleksi. Pelantikan lima anggota dewan pengawas tersebut dilakukan bersamaan pelantikan komisioner baru pada 21 Desember mendatang.

Pernyataan Jokowi ini menegaskan statement sebelumnya bahwa ia tidak akan menerbitkan peraturan pengganti undang undang KPK. Sejak disahkan dewan perwakilan rakyat undang undang ini menuai polemik karena dianggap melemahkan komisi antirasuah. 

Sejumlah tokoh nasional dan lembaga pegiat anti korupsi mendesak Jokowi menerbitkan perpu. Ketentuan paling disorot dan dipersoalkan adalah pembentukan dewan pengawas.

Selain tidak perlu karena pengawasan Internal KPK sudah berjalan dengan baik keberadaan dewan pengawas ini salah kaprah. Lembaga tersebut tidak hanya bertugas melakukan pengawasan tapi juga berwenang dalam bidang penindakan seperti memberi izin penyadapan penggeledahan dan penyitaan. Dengan kewenangan sebesar itu dewan pengawas dengan mudah mengendalikan komisi anti korupsi ini.

Dalih pemerintah bahwa Dean pengawas mencegah penyalahgunaan wewenang oleh komisi anti korupsi terkesan dibuat buat.  Dengan kewenangan sebesar itu justru Dean pengawaslah yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. 

Kekhawatiran lain : lembaga ini bisa jadi alat penguasa untuk mengintervensi dan melemahkan KPK. Relasi kekuasaan seperti ini sangat berbahaya karena komisi anti korupsi akan tunduk kepada presiden. Kecurigaan ini menguat karena dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden.

Pemilihan dewan pengawas melalui panitia seleksi juga tidak menjamin lembaga ini bakal independen ini terbukti pada kepemimpinan KPK periode 2019 2023. Ketua KPK terpilih inspektur jendral Firli bahuri misalnya diragukan independensinya karena dia merupakan perwira tinggi polisi aktif. Dia produk dari panitia seleksi yang sebagian anggotanya staf dan pengajar kepolisian.
Lebih banyak mudaratnya Dewan pengawas mesti ditolak. Satu satunya cara untuk membatalkan keberadaan dewan pengawas sepertinya hanya uji coba materi ke MK. Lupakan bakal terbitnya perpu. MK saat ini sedang menyidangkan permohonan uji materi yang dilakukan pegiat antikorupsi. Kini, harapan itu kita gantungkan pada MK.

Editorial koran Tempo Edisi Selasa 5/11/2019

Tags

Tulisan terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bimata
Close