Bimata

LEKAS Sebut Situs Aduanasn.id Bisa Melanggar Hak Berpendapat dan Berekspresi

Ketua Bidang data dan analisa Lembaga Kajian Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) / Istimewa

BIMATANEWS.com, JAKARTA — Ketua Bidang Data dan Analisa Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (LEKAS) ikut menanggapi peluncuran situs aduanasn.id oleh pemerintah untuk menerima laporan aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme.

“Bagi saya itu bisa melanggar hak untuk berpendapat dan berekspresi, itu otoriter namanya, berbahaya,” kata Usman Al -Khair.

Menurut mantan ketua IMM Bone ini kabar tentang sebelas kementerian dan lembaga meluncurkan Portal Aduan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan penandatanganan SKB Penanganan Radikalisme ASN rawan disalahgunakan untuk memfitnah orang lain.

Kementerian yang terlibat yakni Kementerian PAN RB, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan dan Budaya, serta Kementerian Hukum dan HAM harus memperlihatkan kriteria seperti apa yang sudah terpapar radikalisme.

“Jangan sampai website dikelola sealah-salah, bahkan itu bisa juga digunakan untuk mematikan karir seseorang dengan dasar laporan radikalisme, atau dijadikan sebagai alat untuk kepentingan lain, ini kebangetan,” ujarnya

(***)

Exit mobile version