Lagi !!! Tersangka Korupsi Divonis Bebas, Kinerja KPK Harus Di Evaluasi
BIMATAnews.com, JAKARTA — Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan kelemahannya dengan divonis bebasnya mantan direktur PT PLN Sofyan Basir oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
“Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham, sebagaimana yang disangkakan oleh KPK” kata Jajat Selasa, 5/11/2019
Menurut Jajat Pria kelahiran tanah Pasundan ini, Lemahnya KPK sebagai lembaga superbody dengan kewenangan luas harusnya bisa menunjukan kinerja lebih baik, dalam kasus Sofian Basyir ini semakin menguatkan jika KPK memerlukan perbaikan secara internal mengingat dalam kasus korupsi besar terbukti KPK selalu kalah di Pengadilan.
“Ditengah maraknya dukungan pulik kepada KPK dengan menolak UU KPK yang baru, sebalikna kinerja KPK justru sangat mengecewakan, kita bisa lihat bagaimana KPK ketika menangani sejumlah kasus besar selalu gagal pada tingkat pengadilan, bahkan tingkat pra peradilan KPK sudah beberapa kali kalah, bahkan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung KPK lagi-lagi kalah dan tersangka korupsi bisa di vonis bebas, hal ini malah semakin menguatkan jika di internal KPK harus dilakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh agar kekeliruan seperti saat ini tidak kembali terulang”, beber Jajat.
Selanjutnya Jajat menambahkan dengan undang-undang KPK yang baru ditengah kondisi kinerja KPK yang tengah mengecewakan ini justru menjadi tantangan besar bagi pimpinan KPK terpilih periode selanjutnya, apalagi sebelumnya banyak pihak yang menilai keberadaan aturan baru KPK tengah dianggap memperlemah peran dari KPK.
“Saya kira para komisioner KPK periode yang baru nanti bisa menjadikan kegagalan mengungkap kasus besar seperti kasus skandal BLBI dan Dirut PLN yang berakhir dengan vonis bebas ini harus menjadi catatan khusus, sehingga kinerja KPK kedepan bisa lebih baik dan bisa lebih profesional “, pungkasnya.