BIMATANEWS.com, JAKARTA — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kembali angkat bicara mengenai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menambahkan posisi yang dapat ditempati oleh tenaga kerja asing (TKA) dengan menerbitkan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019. Hal itu yang ia terbitkan melalui akun facebooknya Selasa 10/9/2019
menurut partai besutan Prabowo Subianto dengan terbitnya aturan tersebut, maka sejumlah aturan pendahulunya terkait jabatan tertentu tidak berlaku lagi.
“Dalam aturan baru itu, pemerintah membagi pekerjaan yang bisa ditempati pekerja asing menjadi 18 kategori besar. Beberapa pos jabatan dalam kategori tersebut ditambah dan sebagian ada yang berkurang,”tulisnya yang dikomentari ratusan nitizen
Dalam diktum keputusan menteri itu juga disebutkan bahwa menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan menteri.
“Aturan itu seakan menjadi “karpet merah” pemerintah bagi pekerja asing dan petaka bagi pekerja lokal. Mengingat masih banyaknya pengangguran di dalam negeri, terutama para sarjana yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Belum lagi kecemburuan sosial antar pekerja lokal dan asing dalam hal upah. Tentunya pemerintah seharusnya memberikan syarat ketat bagi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, bukannya melonggarkan aturan bagi tenaga kerja asing,’bebernya.
Berita ini telah tayang di bugiswarta.com dengan judul Gerindra : Pemerintah Buka Karpet Merah Buat TKA dan Petaka Bagi Pekerja Lokal